JINAYAT
Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas.[1] Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.[1]
Qisos
Qisas adalah penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misal; pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh. Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diyat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.
Syarat
- Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qisas atas anak kecil.
- Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.
- Si pelaku bukanlah orang tua yang dibunuh (si korban).
- Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misal seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh di-qisos.
Hudud
Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadist, seperti zina, mabuk dan keluar dari agamaa Islam atau murtad.
Komentar
Posting Komentar